Pengungkapan Rekening Gendut Harus Sesuai UU
Anggota Komisi III DPR RI M. Nurdin mengingatkan upaya pengungkapan rekening mencurigakan milik Aiptu LS, oknum polisi yang bertugas di Polres Sorong harus dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang. Salah satu yang diatur adalah rekening bank seseorang termasuk data rahasia.
"Kenapa angka temuan PPATK Rp.1,5 triliun bisa muncul ke publik seharusnya menurut UU no.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang data itu masuk kategori rahasia," kata anggota Komisi III M. Nurdin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/5/13).
Ia menyebut dalam pasal 11 ayat 1 diatur; Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU ini.
PPATK menurutnya mendapat mandat untuk menelisik transaksi mencurigakan. Hasilnya dilaporkan kepada aparat penyidik seperti Polri atau KPK, yang kemudian menindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
"UU juga mengatur yang melanggar ketentuan rahasia itu bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan," tambahnya. Politisi PDIP ini selanjutnya mengingatkan sekarang perlu ditelusuri kebocoran data itu berasal dari mana, apakah dari PPATK atau dari penyidik Polri.
Pada bagian lain mantan Kapolda Sumut ini menekankan kasus rekening gendut ini harus diungkap tuntas karena aneh apabila ada seorang bintara mempunyai uang sebanyak itu. "Publik, media dan tentu kita di DPR harus terus mengawal perkembangan kasus ini," demikian Nurdin. (iky)